Polisi juga memasang garis polisi di salah satu sudut rumah yang terletak di Perumahan Griya Karya Raharja Blok I nomor 3 dan 4 tersebut.
Ternyata di rumah itu ditemukan seekor buaya rawa sepanjang 80 cm dan dua ekor ular diduga berjenis piton.
"Ini rumah Bu Erni, biasanya juga gak kosong. Hari ini mungkin ke Malang menjenguk anaknya kuliah disana," kata Ketua RT RW 16, Kasturi kepada detikcom di lokasi, Minggu (20/1/2019).
Kasturi mengungkapkan ada salah satu warganya yang lain yang diminta menjadi saksi pemasangan garis polisi. Namun yang bersangkutan enggan dimintai keterangan oleh awak media.
![]() |
Menurut Kasturi, warganya itu menyebut ular dan buaya ini merupakan hewan peliharaan anak kembar Erni yang bernama Aldian dan Alfian. Kedua remaja ini memang gemar memelihara hewan ekstrem seperti kura-kura dan ular. Begitu besar, hewan-hewan itu mereka jual.
"Kalau buaya saya nggak pernah tahu. Tahunya ya malah polisi memasang police line di kolamnya itu," ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono menyatakan hewan-hewan ini diamankan setelah polisi memperoleh informasi ketika mengungkap kasus lain.
"Kami dapat info dari rekan kepolisian kalau di rumah ini ada hewan dilindungi. Jadi kami telah koordinasi dengan BKSDA Kediri untuk penanganan kasus ini," tandas Heri.
Setelah itu, kedua ular yang ditemukan diamankan di Mapolresta Blitar sedangkan BKSDA Kediri sedang menuju lokasi untuk mengevakuasi buaya rawa.
Simak juga video Tak Mudah Cari Penampungan untuk Buaya Raksasa Pemangsa Manusia ':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini