Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan penangkapan dua pelaku dan 79 hewan langka itu merupakan hasil penggerebekan di lokasi penampungan hewan langka milik pelaku di Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
"Kita amankan 79 satwa langka jenis Kukang Jawa dan menangkap dua pelaku. Penggrebekan ini tindak lanjut dari laporan warga," kata Mariyono melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (9/1/2019) sore.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana, menangkap hewan langka yang dilindungi undang-undang. kemudian dikumpulkan di sebuah kandang kayu, setelah hewan tersebut terkumpul banyak, kemudian rencananya akan dijual," ucap Mariyono.
Lebih lanjut, Mariyono menyebutkan kedua pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat 2 huruf (a) undang-undang nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Permen Lingkungan Hidup tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi. "Tersangka diancam kurungan penjara lima tahun," katanya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini