Namun Kejati mengaku baru menerima SPDP untuk kasus yang menjerat pihak muncikari saja.
"Untuk kasus prostitusi online yang kami sudah terima SPDP adalah yang muncikarinya," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta saat ditemui detikcom, Jumat (18/1/2019).
Sedangkan SPDP untuk kasus ITE yang menjerat Vanessa Angel sebagai tersangka, Sunarta mengaku belum menerimanya.
"Itu muncikarinya, tapi untuk artisnya belum mendapat menerima SPDP," tegasnya lagi.
Sunarta menambahkan SPDP ini biasanya dikirim maksimal satu minggu setelah penetapan tersangka. Terkait belum sampainya SPDP Vanessa, Sunarta pun menilai barangkali SPDP kasus Vanessa masih dalam proses.
"Mungkin masih proses, biasanya kan setelah penetapan itu ndak lebih dari 7 hari," pungkasnya.
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka penyebar konten asusila dan dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE pada Rabu (18/1) lalu. Penetapan tersangka Vanessa ini juga berkaitan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis.
Saksikan juga video 'Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Kasus Prostitusi':
(lll/lll)











































