Begini Konstruksi Hukum Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Online

Begini Konstruksi Hukum Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Online

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 18:20 WIB
Kapolda Jatim saat memberikan keterangan pers/Foto file: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran konten asusila. Lantas, apakah Vanessa lolos dari kasus prostitusi online?

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan kasus Vanessa ini cukup rumit. Pasalnya, Vanessa ditangkap saat memberikan layanan prostitusi di hotel yang ada di Jalan HR Muhammad Surabaya.

Polisi pun menjadikan Vanessa sebagai saksi korban, bukan tersangka. Karena dalam UU yang ada, tak ada pasal yang bisa menjerat PSK.


Sore ini, Luki mantap menetapkan Vanessa sebagai tersangka. Namun, bukan terkait dengan kasus prostitusi online. Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE lantaran telah menyebarkan foto dan video asusilanya melalui pesan elektronik.


Tonton video: Vanessa Angel Jujur-jujuran saat Diinterogasi Polisi di BAP Pertamanya
[Gambas:Video 20detik]

"Karena selama ini biasanya (PSK) sebagai korban, tapi kami melihat dari data yang kami dapat fakta-fakta yang ada, malah yang bersangkutan sendiri mengeksploitasi daripada dirinya sendiri dan ini ada komunikasi mengirimkan fotonya ada pembicaraan-pembicaraan," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Luki mengatakan penetapan tersangka Vanessa Angel tak terjadi begitu saja. Hal ini dikuatkan dari fakta hukum yang ada. Selain itu, ada pula bukti Vanessa melakukan penyebaran konten asusila melalui pesan elektronik.


Konten ini pun dikirim Vanessa kepada muncikarinya untuk kemudian dikirim kembali kepada pelanggan prostitusi online yang akan memakai jasa Vanessa.

"Seperti kasus Vanessa ini yang pertama, tadi sudah koordinasi dengan beberapa ahli mudah-mudahan ini menjadi yurisprudensi," lanjut Luki. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.