Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim terkait kasus Dhani.
Yang bersangkutan kemudian djerat pasal 45 ayat 3 junto apsal 27 ayat 3 tentang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling besar Rp 750 juta.
"Kamis tanggal 17 Januari 2019 kita telah menerima pelimpahan tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, jadi kalau sehari-hari kita biasa menyebutnya Ahmad Dhani, yang bersangkutan itu diduga atau didakwa atau disangka melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 tentang ITE," kata Didik kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).
Didik juga mengatakan jika barang bukti yang disertakan ialah bukti transkrip vlog Dhani.
"Tadi ada beberapa transkrip yang dia lakukan itu sudah disimpan oleh petugas barang buktinya, kemudian yang bersangkutan tadi cukup kooperatif sehingga tadi berjalan dengan lancar," ujar Didik.
Didik kemudian menyampaikan alasan Dhani tidak ditahan.
"Tidak dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 21 ayat 4 yang berisi suatu syarat melakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif, yaitu ancamannya 5 tahun atau lebih. Kebetulan dalam kasus ini ancamannya hanya 4 tahun dan secara objektif tidak memenuhi syarat," terang Didik.
Untuk selanjutnya, Didik mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas penuntutan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Proses selanjutnya tentunya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat dan secepat mungkin," lanjutnya.
Dalam persidangan di PN Surabaya nanti, Didik mengaku telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus Dhani.
"JPU ini kita tim gabungan teman-teman dari Kejati dan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jumlah yang kita buat itu ada 6 jaksa, Kejati 4 orang kita 2 orang," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Ngaku Biasa Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Santai Jalani Tahap II':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini