Namun sekitar pukul 14.30 WIB, Dhani sudah diperbolehkan meninggalkan Kejari bersama pengacaranya.
Dhani mengaku hanya mengisi formulir dan diambil fotonya saat berada di Kejari Surabaya.
"Prosesnya ya ngisi formulir, ya kayak masuk kuliah gitu, difoto," ungkap Dhani kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (17/1/2019).
Akan tetapi ketika wartawan melemparkan sejumlah pernyataan, Dhani langsung mengelak.
"Ngapain pertanyaan-pertanyaan lagi. Ini namanya pelimpahan. Jadi pasal 27 ayat 3 yang disangkakan kepada saya itu ancaman hukumnya maksimal 4 tahun. Jadi tidak ada penahanan. Bukan saya kebal hukum bukan, karena ancaman maksimal empat tahun. Wis rek, aku luwe," terangnya sambil berlalu.
Menengok ke belakang, pentolan band Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada tanggal 18 Oktober 2018 silam.
Tonton video: Ngaku Biasa Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Santai Jalani Tahap II
[Gambas:Video 20detik]
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam sebuah video yang kemudian diunggah ke akun Facebooknya.
Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani kemudian menyebut orang-orang yang menghadangnya sebagai idiot. (lll/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini