Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera berjanji pihaknya akan segera menampilkan pria hidung belang itu ke hadapan publik. Pria itu akan dihadirkan menjadi saksi di pengadilan nanti.
"Nanti akan ditampilkan itu, pasti ditampilkan. Kan pengadilan sudah bicara bahwa akan ditampilkan, pasti akan di tampilkan," kata Barung kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (17/1/2019).
Barung menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Ia juga menilai keterangan yang disampaikan pria itu telah dirasa cukup untuk keperluan penyidikan.
"Itu nanti kebutuhan penyidik untuk memeriksanya, tapi saya kira sudah cukuplah itu," lanjutnya.
Namun Barung memastikan hingga kini ia masih berstatus sebagai saksi. Ini karena kata Barung, tak ada regulasi atau undang-undang yang bisa menjeratnya sebagai tersangka.
"Tolong tunjukkan kepada saya apakah itu undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya UU-nya, barangsiapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak ada," tandasnya.
Tonton video: Vanessa Angel Jujur-jujuran saat Diinterogasi Polisi di BAP Pertamanya
Kalaupun masyarakat menilai pengguna jasa prostitusi Vanessa itu dapat dijerat dengan undang-undang perzinaan, maka menurut Barung itu hanya bisa berlaku istri pria yang bersangkutan melapor kepada polisi terlebih dahulu.
"Termasuk pula UU tentang perzinahan, syaratnya istrinya harus melapor karena itu adalah delik aduan murni. Jadi siapapun yang melakukan delik aduan itu dia haruslah istrinya yang melapor," pungkasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini