"Surat panggilan kita layangkan untuk hari Senin dan kami mengundang yang bersangkutan untuk hadir di Polda Jawa Timur ini terkait dengan saudara VA," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Luki mengatakan penetapan tersangka Vanessa ini telah didasarkan pada sejumlah alat bukti yang kuat. Salah satunya transaksi elektronik yang didapat polisi melalui pemeriksaan rekam digital forensik terhadap handphone Vanessa.
Tonton video: Kuasa Hukum Vanessa Angel: Polda Jatim Terburu-buru
"Ada beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi yang menguatkan saudari untuk ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Luki.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini didapat dari fakta penyidikan yang telah dilakukan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Penetapannya juga telah disepakati oleh sejumlah ahli seperti ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, hingga MUI dan perwakilan dari Kementerian Agama.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini