"Jelaslah pemilik hotel kita ikut periksa terkait pengungkapan prostitusi online yang diduga libatkan model dan anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Suharyono kepada detikcom sata dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Tanpa menyebutkan nama pemilik hotel, pria yang akrab disapa Haryono itu menjelaskan, pemeriksaan hanya bersifat normatif. Status pemilik hotel hanya sebatas saksi.
"Pemeriksaan hanya normatif. Seperti persewaan hotel apa memakai identitas atau tidak. Dua kamar disewakan oleh dua muncikarinya itu," kata Haryono.
Menurutnya, muncikari-muncikari tersebut menyewa dua kamar hotel. Yakni, nomor 101 dan 102 dengan harga Rp 300 ribu/kamar.
"Ketiga wanita yang kami amankan akan kami mintai keterangan kembali. Kita kembangkan jaringan prostitusi online mungkin ada temuan baru. Apalagi salah satunya di bawah umur," ujar Haryono.
Sebelumnya, polisi menemukan tiga perempuan dan dua pria. Tiga perempuan itu adalah ER (25), VT (22) dan satu lagi berusia 17 tahun. Dari hasil penyelidikan polisi menduga, mereka merupakan korban dari prostitusi online.
Saksikan juga video 'Polisi Sebut Vanessa Angel Sudah 15 Kali Transaksi Prostitusi':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini