"Untuk tersangka prostitusi online itu ada dua yakni muncikarinya CC dan AR," terang Kasubbag Humas Polresta Madiun AKP Ida Royani kepada wartawan di kantornya Senin (14/1/2019).
Meski sudah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka, kata Ida pihaknya masih tetap melakukan pengembangan. Apalagi satu dari tiga wanita yang ditawarkan masih di bawah umur.
"Kami masih kembangkan penyelidikan meski sudah tetapkan tersangkanya. Untuk pasalnya undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Juga pasal 296 KUHP tentang membiarkan perbuatan cabul atau pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan masa ancaman hukuman keduanya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Ida.
Polisi sendiri tidak menetapkan status tersangka kepada ketiga perempuan yang sempat digerebek di hotel. Alasan polisi mengacu kepada undang-undang, dalam hal ini adalah kesalahan utama yakni muncikari yang memanfaatkan keuntungan atas jasanya kepada pria hidung belang.
"Yang dikenakan pasal hanya muncikarinya yang memanfaatkan keuntungan dari wanita itu. Menjual wanita ke pria hidung belang," ucap Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Suharyono.
"Disepakati tarifnya Rp 1 juta setiap orang, per 1 jamnya. Lantas bertemu di hotel. Tarif itu dibagi dengan wanita itu. yang dewasa diberi Rp 500.000. Tapi yang di bawah umur diberi Rp 400.000," kata Suharyono.
Dari penggerebekan di Hotel Kartika Abadi di Jalan Pahlawan Kota Madiun, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit Handphone, dua sepeda motor serta uang transaksi sebesar Rp 2 juta dari tangan muncikari.
"Barang bukti ada HP, kemudian dua unit sepeda motor serta uang Rp 2 juta, juga bill hotel. Muncikarinya sementara ini masih diperiksa untuk proses untuk penyelidikan perkembangan kasus berikutnya. ," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya penggerebekan ini bermula saat polisi menerima informasi jika ada transaksi dan penawaran wanita melalui facebook oleh seorang muncikari. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan ke hotel yang ada di Jalan Pahlawan di Kota Madiun Minggu malam (13/1/2019). Dari hasil penggerebekan tiga wanita dan dua pria muncikari diamankan dari sebuah kamar hotel. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini