Jadi Lokasi Penyelewengan Solar Subsidi, Pegawai SPBU Diduga Terlibat

Jadi Lokasi Penyelewengan Solar Subsidi, Pegawai SPBU Diduga Terlibat

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 15:15 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - SPBU Mojowarno, Jombang menjadi salah satu SPBU tempat Sugianto (28) membeli solar bersubsidi dalam jumlah tak wajar. Agar para karyawan SPBU melayani pembeliannya, pria asal Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto ini memberikan uang tips. Berapa nilainya?

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, Sugianto menggeluti bisnis solar ini sejak November 2018, atau 3 minggu sebelum dibongkar polisi. Tersangka memperkerjakan sopir untuk mengambil solar bersubsidi dari sejumlah SPBU.

Salah satunya di SPBU Mojowarno. Fery mengaku menemukan bukti lengkap berupa struk transaksi pembelian solar bersubsidi oleh Sugianto maupun anak buahnya di SPBU tersebut. Agar aksinya tak ketahuan orang lain, tersangka datang ke SPBU antara pukul 20.30-05.30 WIB.

"Berdasarkan struk pembelian di SPBU tersebut, sekali membeli tersangka mendapatkan 500 liter solar bersubsidi. Satu hari targetnya dapat 5-8 ribu liter. Jadinya tersangka bolak balik datang ke SPBU tersebut," kata Fery saat dihubungi detikcom, Senin (7/1/2019).

Untuk menyamarkan aksinya, tersangka menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Bagian dalam bak truk tersebut dipasang tangki berkapasitas 5 ribu liter.


Selain itu, setiap usai mengisi 500 liter solar di SPBU Mojowarno, tersangka berpindah ke SPBU Mojoagung. Dengan begitu, pembelian solar hingga ribuan liter di SPBU Mojowarno tak akan mencuri perhatian orang lain.

"Di SPBU Mojoagung hanya isi 50-70 liter, lalu balik lagi ke SPBU Mojowarno. Biar tak kelihatan berada di SPBU dalam waktu yang lama," ungkap Fery.

Rupanya pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar ini, lanjut Fery, melibatkan 14 karyawan SPBU Mojowarno. Mereka terdiri dari 2 pengawas dan 12 operator yang melayani pembeli. Menurut dia, Sugianto atau anak buahnya memberikan uang tips kepada belasan karyawan SPBU tersebut agar dilayani meski membeli solar bersubsidi dalam jumlah tak wajar.

"Untuk operator mendapatkan Rp 100 ribu dari setiap 1.000 liter solar yang dibeli tersangka, sedangkan pengawas mendapatkan Rp 500 ribu setiap pekan dari tersangka Sugianto," terangnya.

Kendati begitu, tambah Fery, 14 karyawan SPBU Mojowarno hingga kini berstatus sebagai saksi. Pihaknya akan menaikkan status mereka sebagai tersangka setelah perkara ini digelar dalam waktu dekat.

"Saat ini kami lebih dulu fokus menuntaskan berkas penyidikan tersangka Sugianto dan Wachid, agar segera bisa kami limpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.


Selain Sugianto, polisi juga menetapkan Direktur perusahaan distributor bahan bakar minyak (BBM) PT Mitra Central Niaga, Abd Wachid sebagai tersangka. Dalam kasus ini Wachid sebagai pembeli solar bersubsidi yang dikumpulkan dan ditimbun Sugianto di gudang Desa Gemekan, Kecamatan Sooko. Harga beli solar yang dipasang Wachid ke Sugianto Rp 6 ribu/liter.

Selanjutnya Wachid menjual solar bersubsidi ke perusahaan di Pasuruan dengan harga industri. Dia mematok harga jual ke perusahan tujuan di atas Rp 7 ribu/liter.

Untuk mengelabuhi perusahaan-perusahaan yang menjadi pelanggannya, Wachid menggunakan nama PT Mitra Central Niaga. Perusahaan distributor BBM yang berkantor di Desa Mandaranrejo, Panggungrejo, Kota Pasuruan ini memang mempunyai izin di bidang usaha tersebut.

Kasus penyelewengan solar bersubsidi ini terungkap setelah truk modifikasi milik Sugianto ditangkap anggota Sat Lantas Polres Mojokerto pertengahan Desember 2018. Melibatkan Sat Reskrim, penggerebekan ke gudang penimbunan solar pun dilakukan. Bisnis haram ini baru berjalan 3 minggu sebelum digerebek polisi.

Selain meringkus Sugianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di gudang tersebut. Antara lain berupa 5 tandon kosong yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter, 9 tandon dengan kapasitas yang sama berisi solar bersubsidi, mesin pompa BBM, sebuah truk modifikasi, truk tangki berisi 8 ribu liter solar, serta 1 lembar nota pengiriman solar dari PT Mitra Central Niaga ke PT Duta Bangsa Mandiri.

Akibat perbuatannya, Sugianto kini harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.



Saksikan juga video 'Penyelewengan Solar Bersubsidi Dibongkar, Beromzet Fantastis!':

[Gambas:Video 20detik]



Jadi Lokasi Penyelewengan Solar Subsidi, Pegawai SPBU Diduga Terlibat


(iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.