Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Minggu (6/1/2019) siang mendatangi kedua tersangka di RSUD Dr Haryoto Lumajang, untuk melihat kondisi kedua pelaku yang mengalami luka.
Menurut AKBP Arsal, polisi akan menyelesaikan permasalahan carok tersebut secara komprehensip, sehingga tidak ada dendam diantara keduanya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 184 KUHP tentang perkelahian satu lawan satu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kasus carok ini kita lanjutkan proses hukumnya, keduanya akan dijerat pasal 184 KUHP tentang perkelahian satu lawan satu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, hal ini untuk mendudukkan permasalahannya dan akan kita selesaikan secara komprehenship," ujar Kapolres Lumajang.
Baca juga: Dua Pria di Jember Carok Gara-gara Asmara |
Sebelumnya diberitakan, aksi duel dengan menggunakan celurit dilakukan Solikin dan Mahfud. Keduanya gelap mata karena sama-sama mencintai seorang janda bernama Suhartatik (42), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.
Saat itu bertemu di depan rumah Suhartatik, keduanya terlibat cekcok mulut, karena Solikin mengaku telah menikah siri dengan sang janda. Solikin tidak terima ketika sang janda tersebut didekati Mahfud. Karena keduanya sedang terpengaruh minuman keras, terjadilah saling bacok menggunakan celurit yang mereka bawa.
Akibat carok tersebut, Solikin mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang kiri, tangan kiri dan ibu jari kiri. Sedangkan Mahfud mengalami luka bacok pada bagian leher belakang, dan lengan kiri. Keduanya dibawa ke RSUD Dr Haryoto Lumajang, untuk mendapatkan perawatan medis. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini