Pelaku adalah ZA (26), warga Bojonegoro. ZA kini sudah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan karena telah membuat korban yang masih berusia 16 tahun hamil hingga melahirkan
"Kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Penyidik polres Bojonegoro, kata Ary, hingga kini terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan aborsi yang dilakukan korban.
"Masih kami dalami terus, kalau lihat saat diotopsi kondisi mayat bayi masih kecil dan usianya diperkirakan baru 5 bulan saat diaborsi", kata Ary.
"Korban saat dimintai keterangan mengaku saat itu mules perutnya terus bayinya keluar " lanjut Ary.
Sementara itu, kondisi kampung korban di kecamatan Bojonegoro Kota setelah polisi melakukan pembongkaran mayat bayi relatif aman dan kondusif.
Korban selama ini hanya tinggal bersama ibu dan saudaranya yang berjumlah 5 orang di rumahnya sendiri. Polisi juga belum mengetahui bagaimana pencabulan itu terjadi.
"Untuk saat ini kondisinya kampung kondusif dan aman. Proses pemakaman bayi pada hari senin lalu dan kamisnya dilakukan otopsi di kuburan desa. Iya kembar dua bayinya," jelas Lurah Daniar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini