Serba-serbi Pilkada Jatim, Dari yang Terciduk KPK hingga Diulang

Kaleidoskop 2018

Serba-serbi Pilkada Jatim, Dari yang Terciduk KPK hingga Diulang

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Minggu, 30 Des 2018 07:30 WIB
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (Foto: Ari Saputra)
Surabaya - Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak turut meramaikan kontestasi politik di Jawa Timur. Sebanyak 18 kabupaten atau kota di provinsi ini pun serentak melaksanakan pesta demokrasi pada Rabu (27/6/2018).

18 Kabupaten atau Kota tersebut di antaranya Lumajang, Bondowoso, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Pasuruan, Kota Malang, Nganjuk, Jombang, Kediri, Kabupaten dan Kota Madiun, Magetan, Tulungagung, Kota Mojokerto, Bojonegoro, Bangkalan, Sampang dan Pamekasan.

Namun gelaran pesta demokrasi di Jatim itu nyatanya tak berlangsung mulus. Sejumlah kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali justru terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masa kampanye Pilkada tengah berlangsung.


Serba-serbi Pilkada Jatim, Dari yang Terciduk KPK hingga DiulangMantan Wali Kota Malang Mochamad Anton usai diperiksa KPK (Foto: Nur Indah/detikcom)

Setidaknya ada tiga kepala daerah petahana yang tertangkap tangan KPK di Jatim. Sebut saja Wali Kota Malang Mochamad Anton, Bupati Jombang Nyono Suharli dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Bupati Jombang Nyono Suharli ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu (3/2) sore di Stasiun Balapan Solo lantaran terjerat kasus pungli dana kapitas BPJS di 34 puskesmas dan jual beli jabatan.

Serupa dengan Nyono, Wali Kota Malang periode 2016-2018, Mochammad Anton ingin mencalonkan diri kembali. Namun sayang, sekira bulan Maret, Anton terjerat kasus suap pembahasan APBD Pemkot Malang 2015 sebesar Rp 1,6 miliar.

Selain itu, Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Anton pun harus puas mendekam di balik jeruji tanpa pernah bisa mencicipi lagi kursi Kota Malang 1 yang diincarnya.


Tak jauh berbeda dengan Nyono atau Anton, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo juga mendekam di penjara lantaran terjerat kasus korupsi. Syahri diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Total penerimaan Syahri sebesar Rp 2,5 miliar.

Menariknya, Syahri merupakan bupati terpilih dalam Pilkada Tulungagung 2018. Mau tak mau, Syahri pun tetap dilantik sebagai bupati, namun langsung ditahan KPK usai dilantik sebagai bupati di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018). Status Syahri saat ini adalah bupati nonaktif, dan tugasnya digantikan oleh sang wakil.

Coblos Ulang Pilkada Sampang

Selain drama terciduknya sejumlah kepala daerah petahana yang maju lagi dalam Pilkada, Pilkada Jatim serentak juga diwarnai oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan digelarnya pilkada ulang di Kabupaten Sampang. Putusan pilkada ulang di Sampang terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai MK tak logis.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang tahun 2018 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki," ujar hakim ketua Anwar Usman dalam amar putusan yang dikutip detikcom dari laman MK, Rabu (5/9/2018).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara di Kabupaten Sampang yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan," lanjut putusan tersebut.


Serba-serbi Pilkada Jatim, Dari yang Terciduk KPK hingga DiulangFoto: Istimewa

Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Hermanto Subaidi dan Suparto. Mahkamah dalam hasil pemeriksaan menyatakan adanya ketidakwajaran dalam penentuan jumlah DPT yang dijadikan dasar untuk pemilihan Bupati/Wabup Kabupaten Sampang tahun 2018.

Sementara pihak KPU Jatim sempat mempertanyakan data yang menjadi putusan MK. Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengatakan belum menemui masalah yang cukup berarti. Menurutnya, kabar keputusan tersebut terkesan secara tiba-tiba menyatakan tidak valid.

"Kalau di bawah ndak ada masalah, kita kan nggak tahu MK ini kan utusannya ini kan dari pertimbangan-pertimbangan di tuntutan, tapi enggak ada. Tiba-tiba saja menyatakan tidak valid dan tidak logis," kata Anam.

Saat proses Pilkada, Anam bahkan menyatakan dirinya tidak menemukan adanya pemilih fiktif. Karena suara di Sampang didapat dari pemilih yang langsung hadir ke lokasi. "Kita juga nggak menemukan adanya pemilih fiktif karena semuanya ada manusianya," lanjutnya.

Sementara itu, pihak KPU akhirnya tetap melaksanakan proses Pemungutan Suara Ulang di Sampang. Sejumlah personel dari kepolisian dan TNI pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya Coblos Ulang yang digelar pada 27 Oktober 2018. Coblos ulang pun berlangsung dengan aman.


Namun untuk hasil penghitungan suara, paslon bupati Sampang nomor urut 1 Slamet Junaidi dan Abdullah memenangkan perolehan suara. Keduanya memperoleh suara sebanyak 307.126 atau 53,1 persen.

Sedangkan untuk paslon nomor urut 2 Hermanto Subaidi dan Suparto berada di bawahnya dengan perolehan 245.768 atau 42,5 persen, dan untuk paslon nomor urut 3 Hisan dan Abdullah mendapat suara sebesar 24.746 atau 4,2 persen.

Perolehan final ini didapat melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara. Komisioner KPU Sampang Miftakhul Rozaq mengatakan Pasangan Slamet dan Abdullah yang diusung PPP, PDIP, Golkar, Nasdem dan PKS ini sempat mengungguli perolehan suara saat Pilbup awal tanggal 27 Juni.

"Paslon 1 juga mendapatkan perolehan suara terbanyak pada saat Pilbup 27 Juni lalu," imbuh Rozaq.

Keputusan ini pun diserahkan ke MK untuk selanjutnya ditetapkan keputusan jika paslon tersebut resmi ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2019-2024.


Saksikan juga video 'Ziarah Sebelum Nyoblos, Khofifah Nangis':

[Gambas:Video 20detik]

(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.