"Kami akan segera mengirim surat ke organda dan pemilik MPU di Situbondo, agar mereka mengelupas sendiri (stiker kampanye, red) dari MPU," kata Kepala Dishub Situbondo, Tulis Priatmaji, Sabtu (29/12/2018).
Jika surat itu tidak digubris dalam waktu yang ditentukan, papar Tulus, pihaknya langsung memberikan peringatan. Namun jika masih tidak diindahkan lagi, pihaknya akan menggandeng Panwaslu, kapolisian dan Satpol PP untuk melakukan operasi pembersihan APK dari angkutan umum.
"Sesuai mekanisme dan peringatan, operasi pembersihan itu diperkirakan akan dilakukan dua minggu ke depan," tandas Tulus Priatmaji.
Sesuai Surat Edaran Bawaslu tertanggal 25 November 2018, pemasangan APK di kendaraan umum memang termasuk yang dilarang. Saat sosialisasi pengawasan partisipatif beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Situbondo Murtapik mengatakan, selain di angkutan umum, pemasangan APK/BK juga dilarang di tempat pendidikan, tempat ibadah, termasuk dipaku di pohon karena melanggar etika dan estetika.
Bagi peserta pemilu yang melanggar, Bawaslu akan tegas memberikan sanksi. Mulai dari sanksi tertulis, penurunan atau pembersihan APK/BK, hingga kepada pemberhentian iklan di media cetak, elektronik dan online.
SE Bawaslu tersebut juga menjelaskan tentang APK/BK. APK meliputi baliho, umbul-umbul, spanduk, dan videotron. Sedangkan BK meliputi, selebaran, brosur, pamflet, kalender, stiker, dan alat tulis. (fat/fat)