13 WNA Dideportasi Imigrasi Malang, Mayoritas Mahasiswa Timor Leste

13 WNA Dideportasi Imigrasi Malang, Mayoritas Mahasiswa Timor Leste

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 18:43 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Malang. Mayoritas mereka berstatus mahasiswa dari Timor Leste.

"Ada 13 WNA kami deportasi, banyak yang mahasiswa dari Timor Leste. Sisanya, asal China dan Malaysia," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Eko Julianto kepada wartawan di kantornya Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang, Jumat (28/12/2018).

Dikatakan Eko, belasan WNA yang dideportasi tersebut telah melanggar izin tinggal. Semestinya para WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Malang memperbarui izin tinggal mereka ketika telah habis masa berlakunya.

"Kebanyakan over stay lebih dari 60 hari. Ada dua penindakan yang kami lakukan. Kurang dari 60 hari diberikan denda, jika lebih dari itu, kami lakukan deportasi dan cekal selama 6 bulan," tegas Eko.

Eko turut menyayangkan WNA asal Timor Leste, yang didominasi mahasiswa, yang cenderung mengabaikan masa izin tinggal. Padahal, aturan semestinya harus ditaati karena kedatangan mereka untuk menimba ilmu.


"Cenderung menggampangkan. Ke depan akan dipola sinergitas dengan perguruan tinggi atau pondok pesantren, di mana yang biasa didatangi oleh warga asing. Semua untuk memudahkan ketaatan hukum dan pengawasan," beber Eko.

Setidaknya ada sebanyak 129 warga asing diberikan penindakan administrasi oleh Imigrasi Kelas I Malang sepanjang tahun ini. Bersamaan dengan melakukan tindakan projustitia terhadap satu warga asing asal Philipina, yang terungkap masuk Indonesia secara ilegal sebagai nelayan.

"Untuk WNA yang paling banyak kami kenakan tindakan administratif, antara lain Timor Leste 27 orang, China 16 orang, Yaman 15 orang, Malaysia 12 orang, Libya 11 orang, Amerika serikat 10 orang. Satu projustisia asal Philipina," terang Eko.


Tahun mendatang, Imigrasi Malang akan memaksimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), jika sebelumnya hanya sebatas tingkat kabupaten dan kota.

Pada 2019 nanti, Timpora akan berlanjut sampai tingkat kecamatan, kelurahan, dan bahkan RT dan RW.

"Nantinya Lurah, Camat, RT, RW, kemudian Babinsa, Bhabinkamtibmas itu yang akan kita jadikan anggota Timpora, kita rencanakan untuk dibentuk lagi pada 2019," tandas Eko.



Tonton juga video 'Polisi Bekuk 7 WN China Bandar Judi Online Internasional:

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.