"Direktur PT Mitra Central Niaga Abdul Wachid kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat dihubungi detikcom, Kamis (27/12/2018).
Fery menjelaskan dalam kasus ini, Wachid berperan sebagai pembeli solar bersubsidi dari tersangka Sugianto (28), warga Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto. Sugianto mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Mojoagung, Jombang dan Trowulan, Mojokerto.
Solar tersebut ditimbun Sugianto di sebuah gudang di Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto. Menggunakan truk yang dimodifikasi, setiap harinya tersangka mampu mengumpulkan 5 ribu liter solar bersubsidi.
Setelah terkumpul, solar bersubsidi tersebut lantas dibeli oleh tersangka Wachid. Menurut Fery, Direktur PT Mitra Central Niaga itu menjual solar bersubsidi ke perusahaan di Pasuruan dengan harga industri.
"Tersangka membeli solar subsidi dari tersangka pertama (Sugianto) dengan harga Rp 6 ribu per liter. Lalu dijual ke perusahaan lain dengan harga di atas Rp 7 ribu per liter," ungkapnya.
Untuk mengelabuhi perusahaan-perusahaan yang menjadi pelanggannya, lanjut Fery, Wachid menggunakan nama PT Mitra Central Niaga. Perusahaan distributor BBM yang berkantor di Desa Mandaranrejo, Panggungrejo, Kota Pasuruan ini memang mempunyai izin di bidang usaha tersebut.
"PT ini mempunyai izin yang legal, hanya untuk mengelabuhi pelanggannya," terangnya.
Disinggung perusahaan mana saja yang menjadi pelanggan Wachid, Fery mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Karena tersangka belum kami periksa," tandasnya.
Kasus penyelewengan solar bersubsidi ini terungkap setelah truk modifikasi milik Sugianto ditangkap anggota Sat Lantas Polres Mojokerto pertengahan Desember 2018. Melibatkan Sat Reskrim, penggerebekan ke gudang penimbunan solar pun dilakukan.
Selain meringkus Sugianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di gudang tersebut. Antara lain berupa 5 tandon kosong yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter, 9 tandon dengan kapasitas yang sama berisi solar bersubsidi, mesin pompa BBM, sebuah truk modifikasi, truk tangki berisi 8 ribu liter solar, serta 1 lembar nota pengiriman solar dari PT Mitra Central Niaga ke PT Duta Bangsa Mandiri.
Akibat perbuatannya, Sugianto kini harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saksikan juga video 'Penyelewengan Solar Bersubsidi Dibongkar, Beromzet Fantastis!':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini