Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan nama-nama tersangka mulai mengerucut ke sejumlah pihak. Seperti perencana proyek, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, hingga konsultan pengawas.
Selain itu, Luki juga menyebut pemberi izin terhadap proyek ini, bisa juga ditetapkan tersangka. Luki mengatakan pihaknya telah melihat ada beberapa temuan.
"Begitu juga dari segi perizinan, kami sudah melihat juga ada temuan juga. Kami juga akan melakukan penyidikan siapa yang mengeluarkan izin ini, begitu juga siapa yang mengajukan izin ini," kata Luki saat meninjau lokasi di Jalan Gubeng, Surabaya, Kamis (27/12/2018).
Kendati demikian, Luki menyatakan jika penyidikannya telah mengarah kepada penetapan tersangka. Nantinya, tersangka akan dijerat beberapa pasal misalnya Pasal 192 KUHP hingga Undang-undang Jalan.
"Ini sudah mulai mengarah dan kami sudah menentukan pasal-pasal yang nanti akan kami terapkan, yaitu dari pasal 192 KUHP, dan Undang-undang Jalan," lanjutnya.
Luki berharap penyidikan ini lekas rampung dan segera menemui tersangkanya. Selain itu, dia berharap adanya pengaduan masyarakat turut membantu pihaknya dalam memperkuat dugaan dan mengembangkan penyidikan.
"Ini kita sudah mulai mengarah ke sana, dan mudah-mudahan dengan adanya pengaduan-pengaduan dari masyarakat di sekitar sini, dampak dari pada longsor ini, ini memperkuat kami untuk lebih mengembangkan lagi kepada pelaksana yang di lapangan baik dari segi perencanaan, segi pelaksanaan, dan segi perizinan," pungkas Luki.
Saksikan juga video 'Penjelasan BNPB Soal Amblesnya Jalan Gubeng':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini