Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan ada beberapa Undang Undang yang dikombinasikan. Hal ini untuk merumuskan kelalaian pihak terkait yang menyebabkan kerugian negara.
"Lima Undang-undang ini yang menjadi landasan Polda Jatim. Hari ini kami tarik, ya penyidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyidikan ini," ujar Barung kepada awak media di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Barung memaparkan lima Undang Undang yang disangkakan antara lain, Undang Undang tentang Jalan tahun 2004, Undang Undang no 881 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang Undang no 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
"Karena ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI, dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi termasuk gedung itu," lanjut Barung.
Selanjutnya, Polda Jatim akan segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif pada Kamis (20/12) kepada sejumlah stakeholder yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng. Misalnya saja PLN, Balai Besar Jalan, hingga PDAM.
"Kami serahkan kepada stakeholder yang berkepentingan. Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan, kemudian lainnya," tandas Barung.
Saksikan juga video 'Penjelasan BNPB Soal Amblesnya Jalan Gubeng':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini