"Terlapor berinisial YS ini mungkin nantinya akan kita naikkan jadi tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan," terang Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi kepada wartawan usai Konferensi Pers dan Pemusnahan BB Miras dan Narkoba di ruas barat alun-alun.
Menurut Sugandi, kasus tersebut terungkap menyusul adanya laporan orang tua korban ke Polsek Tulakan. Pengejaran terhadap pelaku juga melibatkan warga setempat. Ini karena setelah melakukan aksi bejatnya, pria yang bermata pencaharian buruh tersebut berusaha kabur. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di salah satu musala di Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo.
"Pelaku kita tangkap di Tegalombo. Ada indikasi bahwa pelaku ingin melarikan diri setelah dilaporkan kedua orang tua (korban). Pelaku ditangkap pada pukul 22.40 WIB, Kamis (20/12/2018) malam oleh 4 anggota polsek dibantu oleh masyarakat," paparnya.
Selain meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Satu di antaranya celana yang dikenakan korban. Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga akan melakukan visum et repertum. Penyidik menyiapkan jerat hukum UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.
"Nanti kemungkinan pasal yang akan dikenakan adalah pasal 76 (d) juncto pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas kapolres. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini