Sekretaris Dispendukcapil Trenggalek, Anang Dwi Cahyono, mengatakan jumlah KTP elektronik yang dimusnahkan sebanyak 37.750 keping. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Kami melakukan pembakaran ini ada dasarnya, yakni Surat Edaran dari Mendagri nomor 470.13/1176SJ tentang Penatausahaan KTP El yang ruska atau tidak valid. Nah pembakaran ini sudah diawali serentak pada 14 Desember lalu di seluruh Indonesia," kata Anang, Kamis (20/12/2018).
Dari catatan Dispendukcapil Trenggalek, kerusakan KTP yang dimusnahkan tersebut bervariasi, mulai dari patah, tidak terbaca, salah cetak, hingga karena perubahan identitas kependudukan.
"Perubahan data kependudukan itu bermacam-macam juga, misalkan dulu belum kawin sekarang sudah kawin, atau dulu sudah kawin sekaran cerai hidup dan sebagainya," jelasnya.
Anang menambahkan, tujuan pemusnahan puluhan ribu KTP itu tidak hanya sekedar mengukuti perintah dari Menteri Dalam Negeri, namun juga bermanfaat untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu juga untuk mengurangi arsip yang ada di dalam gudang.
"Kalau ini dibiarkan dan tidak dimusnahkan maka akan semakin bertambah dan justru akan berdampak kurang baik bagi kita, karena kami pasti akan kesulitan untuk mengarsipkan," ujarnya.
Dikatakan hari ini merupakan pemusnahan terakhir dari puluhan ribu KTP yang ada di dalam gudang. Rencananya apabila ada KTP yang rusak maupun tidak berlaku lagi, maka akan dilakukan pemusnahan setiap hari.
Saksikan juga video 'Jutaan e-KTP Rusak Dimusnahkan di Bogor':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini