Dalam amar putusan perkara No. 02/Pid.Pra/2018/PN. Blt. PN Blitar, putusan disampaikan oleh hakim tunggal Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Pembacaan putusan penolakan praperadilan ini, setelah proses persidangan sebanyak lima kali.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priyono menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara.
"Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka kami siap menghadapi sidang pokok perkara. Itu untuk menentukan apakah klien kami bersalah atau tidak. Dan untuk menentukan apakah bukti-bukti formil yang diajukan dalam praperadilan ini benar-benar dari hasil yang otentik dan legal," ucap Hendi didepan wartawan, Kamis (20/12/2018).
Sementara, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin menyatakan, pihak kepolisian akan segera melanjutkan proses penyidikan secepatnya.
"Kami hormati putusan hakim tunggal hari ini. Ini membuktikan bahwa kepolisian sudah sesuai prosedur seperti yang diamanatkan dalam KUHAP dan Perkap no 14/2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Dengan putusan ini, maka kami segera melanjutkan proses penyidikan kasusnya sampai selesai," kata Burhan.
Burhan menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara lagi. Gelar perkara kali ini, akan memeriksa saksi ahli yang diajukan tersangka.
"Kami segera gelar perkara. Memeriksa empat saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka," imbuhnya.
Penyidik Satreskrim Polres Blitar menetapkan Mohammad Trijanto sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Trijanto terbukti menyebarkan surat panggilan pemeriksaan palsu KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan staf PU PR Pemkab Blitar di medsosnya.
Trijanto terancam melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini