"Kami amankan dari 3 titik, wilayah Kota, Siman dan Balong hanya dalam waktu 1 hari," jelas Kasat Sabhara AKP Djoko Winarto kepada wartawan saat ditemui di Jalan Bhayangkara, Selasa (18/12/2018).
Djoko menambahkan dari razia ini juga diamankan 3 orang tersangka yang menjadi distributor arjo. Mereka adalah Dhiman (51), Ismail (48) dan Yulius Sugiantoro (31).
"Para penjual ini memang pemain lama, sudah sering ditangkap tapi tidak ada efek jera," jelas dia.
Arjo tersebut, lanjut Djoko, didapat dari Bekonang, Jateng. Tiga tersangka yang diamankan hanya bertugas sebagai distributor.
Meski sudah sering diamankan di polsek-polsek, tapi para tersangka ini tidak jera. Karena kesal, petugas pun sengaja diamankan di rumah tahanan dengan masa percobaan selama 1 bulan.
Ketiga tersangka terbukti melanggar Permenkes RI No: Menkes/Per/86/IV/1977 dan Permenkes RI No: Menkes/Per/59/II/1982 tentang Minuman Keras.
Kasat menambahkan dirinya bakal menindaklanjuti penyebaran arjo di wilayah Ponorogo dalam rangka cipta kondisi.
"Supaya wilayah Ponorogo bebas dari miras karena dampaknya termasuk kecelakaan termasuk tindak tindak pidana ada sebagian yang diawali dengan miras, termasuk kegiatan malam minggu saat patroli menjumpai mungkin masyarakat minum-minum tetap kita sidangkan, tipiring," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini