Hal ini lantaran dua warga di sekitar Waduk Sepat telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kasus ini bermula dari penolakan warga kepada pihak pengembang PT Ciputra yang ingin membeli waduk untuk dijadikan perumahan.
"Itu sudah dikawal bapak kapolsek, camat, lurah. Yang terjadi malah saudara kami dipanggil empat orang dan dua orang statusnya tersangka. Dian Purnomo dan bapak Danung ditetapkan bulan November kemarin. Ya kami meminta kepada Polda Jatim untuk tidak dikriminalkan, kami menuntut untuk dibebaskan," ujar salah satu warga, Riani di sela aksi di depan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (13/12/2018).
Riani mengatakan kedua tersangka tersebut juga dituduh melakukan pengrusakan pada waduk. Padahal, dia menegaskan tak mungkin warga sekitar merusak waduk yang menjadi sumber air kala musim kering.
Tak hanya itu, Riani juga curiga ada pihak lain yang merusak waduk dan memfitnah penduduk sekitar.
"Dituduh memasuki pekarangan orang lain dan pengerusakan, waktu itu kejadian bulan puasa waktu musim kemarau tapi air di waduk kami mengalir deras. Kami curiga ada upaya dari mereka untuk mengeringkan waduk kami. Kami tidak mau terjadi karena nanti waduk kami akan rusak," papar Riani.
Selain itu, Riani juga menilai penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Terlebih, apa yang dituduhkan kepada warga masih belum terbukti.
"Mereka terkesan dipaksakan untuk jadi tersangka padahal mereka tidak sama sekali merusak," pungkasnya.
Dalam aksi ini, puluhan warga membawa aneka spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Pejuang Lingkungan", "Menjaga Kelestarian Waduk Bukan Tindakan Kriminal", "Surabaya Darurat Waduk" hingga tulisan bernada candaan seperti "Mau Ambil Wadukku Tidak Semudah itu Fergguso". (iwd/iwd)