Seperti sidang sebelumnya, pledoi Suhartono atau Kades Nono dibacakan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat ini berlangsung sejak pukul 13.30 WIB.
Terdakwa Suhartono hadir dalam sidang kali ini tak sendirian. Kades berpenampilan nyentrik ini dikawal 8 pengacara sekaligus. Dia juga dikawal puluhan pendukung setianya.
Nota pembelaan Suhartono dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik mengatakan, indikasi kliennya sengaja dijebak terkuak dari kesaksian Fala Yunus, Pengawas Pemilu tingkat desa. Menurut dia, saksi menerima bukti pesan singkat (SMS) dari kakaknya, Masria Ulfa yang merupakan anggota PKK Desa Sampangagung.
SMS dari istri Suhartono itu berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Cawapres Sandiaga Uno pada Minggu (21/10). Pesan tersebut juga berisi janji pemberian uang Rp 20 ribu bagi yang hadir.
Mengetahui akan adanya kegiatan tersebut, kata Malik, Panwasdes justru melakukan pembiaran. Bahkan selama ini saksi mengaku tak pernah melakukan sosialisasi pidana Pemilu dan sejenisnya di Desa Sampangagung.
"Saksi Panwasdes tidak paham tupoksinya. Seharusnya melakukan pencegahan dengan cara menegur, bila perlu membubarkan kampanye tersebut. Namun, itu tidak dilakukan. Semacam ada pembiaran dan penjebakan untuk dilanjutkan ke ranah hukum," kata Malik di persidangan, Rabu (12/12/2018).
Tak hanya itu, lanjut Malik, saksi Panwascam Kutorejo Slamet juga terkesan melakukan pembiaran saat tahu ada kegiatan warga bersama Suhartono menyambut Sandiaga.
"Panwascam dan Banwaslu Kabupaten Mojokerto dalam keterangannya bahwa yang bersangkutan tatkala lewat di Sampangagung hanya lewat dan berhenti sebentar untuk memotret dan terus melanjutkan perjalanan dan tidak turun dari kendaraan sehingga tidak tahu apa yang sebenarnya," terangnya.
Terkait tudingan Suhartono menggalang massa untuk menyambut Sandiaga, Malik juga menampiknya. Menurut dia, aksi tersebut dilakukan secara spontan oleh warga Desa Sampangagung.
"Sama sekali tidak ada terungkap keterlibatan terdakwa Suhartono menyuruh maupun memberikan sarana atau mengkoordinir, menggalang, memobilisasi kelompok mak-mak dalam kampanye Sandiaga Uno tersebut," ungkapnya.
Kalaupun aksi penggalangan massa itu terbukti dilakukan Suhartono, tambah Malik, unsur inti pidana Pemilu yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti. Yaitu unsur menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
"Sebab tidak menjamin orang-orang yang menyambut Sandiaga Uno akan memberikan suara-nya untuk Paslon nomor 2 pada saat hari pemungutan suara. Sebaliknya Paslon nomor 1 secara mutatis mutandis tidak dirugikan dari peristiwa atau aksi penyambutan mak-mak tersebut," tegasnya.
Oleh sebab itu, Malik meminta majelis hakim menyatakan Suhartono tak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, seperti diatur di Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Supaya memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa Suhartono," ujarnya.
Pledoi tim kuasa hukum Suhartono ini mendapat tanggapan tertulis dari JPU. Sidang sempat diskors selama 15 menit untuk memberi kesempatan jaksa membuat tanggapannya.
"Kami tetap pada tuntutan yang kami baca di sidang sebelumnya. Karena tuntutan itu menurut kami sudah sesuai dengan yang dilakukan terdakwa," tandas JPU Ivan Yoko.
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono pun bergulir ke meja hijau.
Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Dia menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.
Di dalam persidangan terungkap jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, mencapai 200 orang. Dia menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah ke para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga.
Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini