Bupati Emil Elestianto Dardak saat ditemui detikcom di rumah dinasnya, mengatakan secara institusi ia menghormati proses hukum yang telah dijalani oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Trenggalek, Fatkhur Rohman.
"Tentunya kalau saya prihatin dengan apa yang menimpa salah satu keluarga besar kami (Pemkab Trenggalek), kami doakan yang terbaik," kata Emil Dardak, Selasa (11/12/2018).
Sedangkan terkait jabatan yang kini ditinggalkan oleh Fatkhur, pihaknya akan mengganti dengan pelaksana tugas, sehingga roda organisasi di institusi yang ditinggalkan tetap berjalan dan mampu melayani masyarakat dengan baik.
"Demi kelancaran tugas harus ada pelaksana tugasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Senin malam Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan Fatkhur Rohman lantaran diduga terlibat dalam perkaran suap pembahasan penyertaan modal Pemkab Trenggalek kepada percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS), milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Kejaksaan menduga, Fatkhur merupakan orang yang menyediakan rekening untuk menampung transfer uang suap dari Direktur PDAU Gatot Purwanto kepada anggota DPRD Trenggalek Sukaji sebesar Rp 200 juta.
Uang suap itu dilakukan agar DPRD Trenggalek meloloskan penambahan nilai penyertaan modal dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 10,8 miliar. Selain proses pembasahan anggaran, kejaksaan kini juga menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan penyertaan modal tersebut. (bdh/bdh)