Divonis Nihil Penipuan Rp 10 Miliar, Dimas Kanjeng: Alhamdulillah

Divonis Nihil Penipuan Rp 10 Miliar, Dimas Kanjeng: Alhamdulillah

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 14:14 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng telah divonis nihil dalam kasus penipuan Rp 10 miliar. Atas vonis tersebut, Dimas Kanjeng mengaku bersyukur

"Kita ikuti putusan pengadilan. Ya Alhamdulillah. Insyaallah menerima putusan ini," kata Dimas Kanjeng usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018).

Dimas Kanjeng akhirnya meninggalkan ruang persidangan dengan dikawal oleh polisi. Di luar ruangan Dimas Kanjeng disambut puluhan murid-muridnya yang masih loyal terhadap dirinya.


"Alhamdulilah Kanjeng," kata seorang murid Dimas Kanjeng sembari mencium tangannya.

Selama menuju mobil tahanan, Dimas Kanjeng yang mengenakan pakaian batik berwarna coklat, berulang kali melempar senyum kepada pengunjung.


Dengan putusan Ketua Majelis Hakim tersebut, Dimas Kanjeng akan mendekam di rutan Medaeng untuk menjalani 20 tahun penjara.

Sebelum sidang ini, Dimas Kanjeng telah menjalani dua kali sidang yakni sidang kasus pembunuhan dan kasus penipuan Rp 800 juta. Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara. Sementara dalam kasus penipuan Rp 800 juta, hakim memvonis Dimas Kanjeng dengan 3 tahun penjara.


Saksikan juga video 'Lagi! Dimas Kanjeng Didakwa 4 Tahun, Kasus Penipuan Rp 10 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)