Tiba di PN Surabaya, Dimas Kanjeng turun dari mobil Rutan Medaeng dengan memakai batik coklat. Dia dikawal polisi masuk ke ruang Cakra 1 di PN Surabaya.
Tiba di ruang sidang, Dimas Kanjeng disambut murid-muridnya. Mereka sesekali mencium tangan Dimas Kanjeng. Sebelum sidang, Dimas Kanjeng mengaku siap menghadapi vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana.
"Saya sudah siap," kata Dimas Kanjeng sembari mengangkat jempol sambil tersenyum di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Rabu (5/12/2018).
Sebelum duduk di kursi pesakitan, Dimas Kanjeng mengaku dakwaan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak tepat.
"Ya tidak sesuai, kami nanti ikuti jalannya persidangan," tandasnya.
Pada Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Hari Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali sebesar Rp 10 miliar.
Sebelum sidang ini, Dimas Kanjeng telah menjalani dua kali sidang yakni sidang kasus pembunuhan dan kasus penipuan Rp 800 juta. Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara. Sementara dalam kasus penipuan Rp 800 juta, hakim memvonis Dimas Kanjeng dengan 3 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini