2 Pengedar Sabu yang Disergap di Tol Merupakan Jaringan Lapas

2 Pengedar Sabu yang Disergap di Tol Merupakan Jaringan Lapas

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 18:53 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) telah menyergap dua pengedar sabu. Keduanya diamankan di pintu Tol Sidoarjo. Keduanya merupakan jaringan lapas Porong.

Kedua pelaku yakni Wahyu Hidayat (34) warga Desa Modongan, Sooko, Mojokerto dan Mochammad Nuruddin (37) warga Desa Japan, Sooko, Mojokerto. Keduanya diamankan di pintu masuk Tol Sidoarjo pada Selasa (4/12) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan kedua pengedar tergolong licin dalam melakukan aksinya.

"Sebelum kami gerebek. Mereka berdua sudah melakukan pengiriman sabu 2 sampai 3 kali di kawasan Mojokerto," kata Wisnu kepada detikcom, Selasa (4/12/2018).


Wisnu mengatakan keduanya memang dikendalikan oleh napi yang saat ini mendekam di Lapas Porong.

"Keduanya memang dikedalikan dari Lapas Porong. Kenapa begitu, kami usai menangkap mereka kami pastikan ke Lapas Porong dan memang benar," ujar Wisnu.

Wisnu juga menyampaikan jika ada dua orang napi yang mengendalikan kedua tersangka.

"Ada dua yang mengendalikan dari Lapas Porong yakni JK dan AK," ungkap Wisnu.


Dikatakan Wisnu sabu yang dibawa oleh kedua tersangka tersebut dari Malaysia.

"Barang tersebut didapatkan dari Malaysia. Kemudian lewat Batam, disebrangkan ke Jakarta dan kemudian dibawa ke Surabaya," tandas Wisnu.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.