"Kami sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka yang pertama adalah saudari Ratna Ayu alias Mami Ratna, ini adalah seorang maminya yang memberi akses terjadinya kegiatan pencabulan di situ. Yang kedua Juwito Qairul Anwar, dia adalah manajer tempat karaoke," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/12/2018).
Barung mengatakan penggerebekan dilakukan pada Senin (3/12) dini hari. Saat melakukan penggeledahan di room nomor 4, polisi menemui seorang laki-laki dengan dua perempuan pemandu lagu. Ketiganya sedang melakukan hubungan seks. Sebelum melakukan hubungan seks, laki-laki tersebut disuguhi tarian striptis yang dilakukan dua pemandu lagu tersebut.
Selanjutnya, polisi pun mengamankan 25 orang, rinciannya 20 orang pemandu lagu, dan 5 orang manajer hingga mami yang ada di lokasi karaoke. Kesemuanya dibawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan.
"Polisi menerima informasi dari masyarakat jika terjadi pencabulan di tempat itu sehingga dari Polda dari Direktorat Renakta, berdasarkan laporan itu mendatangi tempat tersebut dan melakukan tindakan kepolisian yaitu melakukan penggerebekan. Kita mendapati di tempat itu di ruang karaoke dalam keadaan Mohon maaf ini semua dalam keadaan bugil," kata Barung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan pakaian dalam milik dua pemandu lagu, satu kondom bekas pakai dan satu kondom yang belum terpakai, beberapa handphone hingga total uang tunai senilai Rp 2,8 juta milik tersangka dan para pemandu lagu.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dan atau pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini