Camat Wonokromo Tommy Ardiansyah mengatakan pembongkaran dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang pemiliknya sudah mendapatkan konsinyasi atau ganti rugi.
"Sebanyak 17 bangunan dan persilnya yang sudah mendapatkan ganti rugi," kata Tommy kepada detikcom, Senin(3/12/2018).
Tommy mengatakan dalam pembongkaran puluhan bangunan di Jalan Wonokromo ini, pihaknya sudah memberikan surat edaran untuk melakukan pengosongan.
"Sebetulnya batas waktunya adalah tanggal 16 November kemarin. Mereka juga sebetulnya sudah ada yang melakukan pengosongan. Kini kami memulai pembongkaran bangunan yang dikosongakan oleh pemiliknya," ujar Tommy.
Dalam pembongkaran itu, pihak PU Bina Marga melakukannya dengan mengunakan ekskavator.
"Dalam pembongkarannya sendiri, sudah ada yang dilakukan dengan cara manual. Tapi kalau ada yang sulit, digunakanlah alat berat," kata Tommy.
Tommy menambahkan bangunan yang dibongkar letaknya tidak sejajar, melainkan terpisah-pisah.
"Yang kami bongkar adalah yang sudah mendapatkan ganti rugi. Tempatnya pun terpisah-pisah. Dua bangunan di sisi barat kemudian meloncat ke bangunan lain," ungkap Tommy.
Dalam pembongkaran 17 bangunan ini, Jalan Wonokromo sempat dilakukan buka tutup. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini