Bacakan Pledoi, Bos Pasar Turi Merasa Dizalimi

Bacakan Pledoi, Bos Pasar Turi Merasa Dizalimi

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 20:07 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Bos Pasar Turi Henry J Gunawan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 3,5 tahun penjara kasus penipuan Pasar Turi yang diterimanya. Dalam pledoinya, Henry merasa terzalimi.

Henry memberi judul pledoinya 'kami bukan penipu'. Dalam pledoi setebal 10 halaman itu, Henry merasa terzalimi karena merasa kasus yang dihadapinya merupakan sebuah rekayasa. Henry merasa menjadi korban.

"Kami yakin apa yang disampaikan para saksi telah diatur. Sesungguhnya itu tidak seperti apa yang dituduhkan kepada kami," ujar Henry saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Surabaya (28/11/2018).

Henry lalu meneruskan pledoinya dengan menceritakan apa yang menurutnya sebuah fakta. Henry mengaku pada 1984 Shindo Sumidomo alias Asoei mendatanginya dengan niat mau membeli tanah. "Kalau Asoei mengenal kami pada 2010, maka itu bohong besar," kata Henry.


Pada 2010, kata Henry, Asoei permah mengajaknya mengelola tamabang emas di Kendari, Sulawesi Utara. Meski tambang itu menghasilkan untung besar, namun Henry mengaku belum pernah diberi keuntungan.

"Bahkan kami yang dimintai tolong saat Asoei ditahan di Mabes Polri saat ada masalah dengan partnernya," lanjut Henry.

Terkait pembangunan Pasar Turi, Henry menceritakan bagaimana PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) bisa bergabung dengan Gala Megah Investment Join Operation. Saat itu, kata Henry, PT GBP sepakat menjual setengah dari sahamnya di Pasar Turi.

"Artinya saham kami sebesar 51 persen dibagi dua. Kemudian mereka bilang apabila akta nomor 18 telah ditandatangani, maka akta nomor 15 dan 16 akan dibatalkan. Tapi faktanya setelah akta nomor 18 ditandatangani, justru akta nomor 15 dan 16 tidak dibatalkan," jelas Henry.

Selain itu, kata Henry, dana Rp 68 miliar untuk PT GBP hanya diputar dan tidak pernah ada. "Malah uang Rp 79 miliar dialirkan ke rekening PT Podo Joyo Mashur dan Asoei yang tidak ada hubungan hukumnya," terang Henry.


Henry juga menerangkan tentang giro yang diberikan kepada Teguh Kinarto. "Jauh hari kami sudah ingatkan agar giro tidak dijalankan lebih dulu. Namun mereka tetap mencairkan giro itu. Hal itu diperkuat oleh kesaksian saksi Welly Affandi," ujar Henry.

Melihat fakta-fakta tersebut, Henry menolak dituduh telah melakukan penipuan. "Kami bersumpah bahwa kami tidak pernah melakukan penipuan. Sangat adil kalau kami diputus bebas murni karena kasus ini murni perdata," tegas Henry.

Sejumlah bukti juga diserahkan Henry kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Sementara itu, kuasa hukum Henry, Yusri Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kasus Henry adalah kasus perdata.

"Bahwa kasus ini sebenarnya kasus perdata dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Justru kalau dibawa lagi ke sengketa pidana kan jadinya aneh," jawab Yusril singkat seusai sidang. (iwd/iwd)
Berita Terkait