"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum Harwaedi dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Anne Rusiana bertanya kepada pihak terdakwa tentang nota pleidoi (pembelaan) yang akan diajukan. Kami minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pleidoi," ujar kuasa hukum terdakwa, Agus Dwi Warsono.
Seusai sidang Agus mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU hanya copy paste dari dakwaan saja. Agus menambahkan bahwa jaksa menyatakan pembelian PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak dimasukkan dalam saham proyek Pasar Turi.
""Padahal jelas dan nyata akta nomor 18 yang dikutip oleh jaksa menegaskan soal pembelian saham oleh PT GBP untuk proyek Pasar Turi. Kesimpulan kami bahwa apa yang dibacakan dalam tuntutan jaksa adalah copy paste atas dakwaan," kata Agus.
Agus kecewa dengan jaksa yang hanya mengutip keterangan saksi Luluk soal aliran masuk uang saja. Tentang dari mana sumber aliran uang itu, jaksa tak menguraikannya. Agus juga kecewa dengan jaksa yang hanya mengutip keterangan saksi Agus Subiantara soal aliran dana yang peruntukannya dalam laporan hasil audit tidak dianalisis sebagai fakta dan yuridis.
"Sesuai KSO dalam proyek pembangunan Pasar Turi jelas disebutkan bahwa untung atau rugi ditanggung bersama. Tentang modal kerja proporsinya sesuai dengan persentase sahamnya seperti apa sudah dijelaskan dalam KSO," kata Agus. (iwd/iwd)











































