Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo pun mengancam akan menjatuhkan sanksi apabila ada oknum PNS maupun pejabat di lingkup pemerintahannya yang terbukti memanfaatkan akun tersebut.
"Jika ada yang salah pasti akan dikenakan sanksi. Sanksinya apa tergantung kesalahannya, aturannya kan sudah jelas," kata Maryoto kepada wartawan usai menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Tulungagung di Hotel Narita, Senin (26/11/2018).
Namun untuk saat ini pihaknya masih memilih untuk menunggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polres Tulungagung.
Diberitakan sebelumnya, nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono dicatut oleh pengelola akun penebar fitnah dan ujaran kebencian di Tulungagung, Rohmad Koerniawan (38) sebagai salah satu pejabat yang menyuruhnya melancarkan aksi lewat akun Facebook Puji Ati.
"Singkatnya begini, terkait dengan pernyataan Puji Ati (Rohmad Koerniawan) di Polres bahwa saya yang menyuruh dia dan yang kedua saya mendanai itu tidak benar," tandasnya terpisah.
Rohmad diamankan polisi karena mengelola akun Facebook Puji Ati dan Imam Insani yang menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian kepada sejumlah pejabat di Tulungagung. (lll/lll)