Densus 88 Juga Pindahkan 1 Napiter Lapas Blitar ke Nusakambangan

Densus 88 Juga Pindahkan 1 Napiter Lapas Blitar ke Nusakambangan

Erliana Riady - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 19:55 WIB
Foto: Istimewa
Blitar - Seorang narapidana terorisme dipindahkan dari Lapas Klas IIB Blitar ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan. Pemindahan napiter ini dilaksanakan lapas Blitar atas perintah dari Ditjenpas setelah melalui proses assesment terhadap yang bersangkutan.

Dengan pengawalan khusus tim Densus 88, proses pemindahan napiter berlangsung aman dan tanpa diketahui awak media. Informasi terkait pemindahan napiter ini baru diketahui detikcom sore tadi.

"Memang benar kami lakukan pemindahan napiter atas nama Budi Utomo ke Nusakambangan. Dikawal Densus 88 pemindahan kami lakukan atas perintah Ditjenpas sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar Bambang Setiawan saat dihubungi detikcom, Senin (26/11/2018).


Data Lapas Blitar menyebutkan, napiter dengan nama Budi Utomo (31) divonis selama 10 tahun penjara. Dan sisa pidananya masih kurang 4 tahun 5 bulan 22 hari. Pria kelahiran Jepara 6 Februari 1984 itu merupakan warga Dukuh Kalitengah Desa Bonjor Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Budi diketahui bekerja sebagai pedagang jambu dengan pendidikan terakhir D3 semester V Public Relation Universitas Diponegoro.

Selama menjalani pidana di Lapas Blitar, Budi Utomo menempati Kamar Blok B7. Pukul 04.15 WIB, tim penjemput dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri sebanyak 4 personel tiba di Lapas Kelas IIB Blitar menggunakan Mobil Kijang Innova Warna Putih.

Selanjutnya, pukul 04.30 WIB dilakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap napiter Budi Utomo oleh Tim dari Lapas Kelas IIB Blitar yang dipimpin oleh KPLP Lapas Kelas IIB Blitar

Baru pukul 05.05 wib dilaksanakan serah terima dari pihak Lapas Kelas IIB Blitar kepada Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Tim Densus juga membawa serta barang bawaanya, terdiri 1 tas ransel berisi pakaian dan 2 tas plastik berisi buku-buku. Pada pukul 05.15 WIB, Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri membawa napiter tersebut bergeser menuju Mako Detasemen Brimob Madiun dengan Pam Wal 8 personel dipimpin Kasat Sabhara Polres Blitar Kota.


"Iya tadi pagi Pam dan Wal dari Polres Blitar Kota sebanyak 30 personel yang saya pimpin sendiri dan Tim Penjemput dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar.

Selain Lapas Blitar, Densus 88 juga membawa 3 napiter dari Lapas Klas I Madiun menuju ke Lapas Nusakambangan. Tiga napiter yang dibawa adalah:

1. William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman (31), pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88, Selasa, 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme dan dihukum 12 tahun penjara.

2. Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul (36) asal Kecamatan Waisama. Hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005.

3. Muhammad Agung, pelaku pemboman Makassar, Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E No 88 Makasar. Hukuman seumur hidup. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.