"Iya betul hari ini Tim Densus 88 mendatangi Lapas Madiun. Kedatangan juga berlangsung singkat. Ada tiga napi teroris yang dibawa," ujar Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Madiun Urip Herunadi saat dihubungi detikcom, Senin (26/11/2018).
Tim densus 88 yang datang ke Lapas kelas 1 Madiun, kata Heru, berjumlah sekitar 30 personel. Semua anggota Densus 88 itu, lanjut Heru, lengkap dengan persenjataan Laras panjang melakukan pengamanan ketat dalam dan luar Lapas yang berada di jalan Yos Sudarso Kota Madiun tersebut.
"Singkat dan sangat cepat dari pihak densus sesuai prosedur SOP. Densus yang datang sekitar 30-an dengan senjata lengkap. Alhamdulilah lancar tidak ada hambatan," terangnya.
Dikatakan Heru, kedatangan tim Densus 88 itu sekitar pukul 04.30 WIB dan masih suasana gelap. Ketiga napi teroris yang dijemput akan dibawa ke Lapas Nusakambangan.
"Tiga Napiter tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB dibawa tim Densus 88 namanya Agung, William, dan Abdullah," katanya.
Heru mengungkapkan sebelum dibawa ke Lapas Nusakambangan ketiga napiter terlebih dahulu dibawa ke markas Brimob Polda Jatim yang berada di Utara Lapas kelas 1 Madiun. Saat ditanya apa alasan dipindah ke Lapas Nusakambangan, Heru mengaku itu wewenang Densus 88.
"Pihak Lapas hanya bertugas mengurus administrasi pemindahan saja. Mulai jam setengah 5 keluar setengah enam saat masih sepi belum ada aktivitas napi. Kita hanya mengawal pengeluaran, apa yang sesuai SOP dan harus ada proses penyelesaian administrasi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa salah satu napi teroris bernama William pernah dikunjungi oleh E. E merupakan salah satu pelaku pelemparan batu di pos lantas Paciran, Lamongan, Selasa (20/11) dini hari. Dalam insiden ini, pelaku juga melukai anggota polisi yang sedang piket saat itu, Bripka A. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.
Berikut data lengkap ketiga napi teroris yang dipindah ke Lapas Nusakambangan;
1. William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman (31), pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88, Selasa, 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme dan dihukum 12 tahun penjara.
2. Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul (36) asal Kecamatan Waisama. Hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005.
3. Muhammad Agung, pelaku pemboman Makassar, Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E No 88 Makasar. Hukuman seumur hidup.
Dengan dipindahnya ketiga napi teroris ke Lapas Nusakambangan, saat ini masih ada dua Napi teroris yang berada di Lapas Kelas 1 Madiun yakni;
1. Andi Al Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid asal Jalan Lasindrang Lorong Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan. Hukuman 6 tahun penjara.
2. Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (39) asal Kecamatan Bojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Terkait kasus terorisme jaringan Poso. Hukuman 8 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini