"Saya tetap mengunggah karena disuruh oleh rekan-rekan wartawan yang ada di sana (sambil menunjuk beberapa oknum wartawan yang antre diperiksa) sama salah satu pejabat yang rumahnya dekat sini, itu namanya Pak Trenggono yang nyuruh," kata Rohmad saat jumpa pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (23/11/2018) lalu.
Dari penelusuran detikcom, Trenggono atau yang belakangan diketahui bernama Tranggono Dibjoharsono merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tulungagung.
Namun benarkah Tranggono terlibat? Hingga saat ini, polisi baru mengamankan Rohmad dan lima saksi yang diduga menjadi pemesan dan penyuplai data untuk Rohmad.
"Kami dalami (nama pejabat), yang jelas sekarang sudah ada lima orang saksi yang kami periksa dan itu akan terus bertambah. Statusnya masih sebagai saksi," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar.
Diberitakan sebelumnya, aksi Rohmad terbongkar karena mengunggah ujaran kebencian dan tudingan kepada sejumlah pejabat di Tulungagung lewat akun Facebook bernama Puji Ati dan Imam Insani.
Dalam postingannya, Rohmad menuliskan tentang tudingan permainan kotor para pejabat dalam menjalankan tugasnya, disertai foto-foto mereka. Kapolres Tulungagung pun ikut terseret dalam linimasa akun ini. (lll/lll)