Warga Desa Jiret Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso ini memang buron untuk kasus pembacokan dan pencurian dengan pemberatan di Situbondo.
"Pelaku berhasil ditangkap tadi siang, saat menunggu angkutan umum untuk kabur ke Jakarta. Dia DPO pembacokan yang diduga terlibat pencurian. Sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo kepada detikcom, Kamis (22/11/2018).
Dari informasi yang dihimpun, Mulyadi menjadi buronan Polres Situbondo setelah melakukan pembacokan terhadap Asmito (46), tetangganya sendiri saat tinggal di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo pada pertengahan bulan Maret lalu.
Saat itu, pelaku dan korban terlibat adu mulut karena pelaku memangkas pohon asam yang berada tepat di antara pekarangan rumahnya dengan rumah korban.
Korban yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan langsung menegur pelaku. Tak berhenti dengan adu mulut, pelaku juga melayangkan bogem mentahnya ke arah korban. Namun korban berhasil menangkisnya.
Seketika itu, Mulyadi berbalik menuju rumahnya untuk mengambil kapak dan celurit. Bisa ditebak, setelah itu Mulyadi langsung membacok kepala korban dengan celurit.
Tak hanya itu. Selama menjadi buronan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah Hasan Efendi (39) di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa pada akhir Juli lalu. Saat itu pelaku berhasil menerobos masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela kaca.
Dari dalam rumah korban, pelaku berhasil menggasak laptop, dua smartphone dan dua bal rokok. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai korban senilai Rp 20,1 juta, STNK dan kunci kontak truk milik korban.
"Keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian itu masih terus didalami. Apakah dia terlibat langsung atau sekedar penerima barang curian alias penadah. Semua masih didalami," tandas Nanang.
Namun dalam penyergapan, polisi berhasil menemukan sebuah ponsel hasil curian dari tangan pelaku. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini