Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari mengatakan Apendi merupakan terpidana korupsi raskin untuk daerah Desa Kampung Baru, Pamarayan. Ia menjadi DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi 54 ton raskin pada 2010.
Ia juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang di tahun yang sama secara in absentia (dengan ketidakhadiran). Ia divonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 4 bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp 176 juta subsider 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mantan kepala desa, DPO sudah 8 tahun sejak dijadikan tersangka, dan sudah divonis hakim," kata Azhari saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Banten, Selasa (13/11/2018).
Menurutnya, selama dalam pelarian, pelaku pergi ke Palembang, Sumatera Barat, dan menjadi buruh las listrik di sana. Ia ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (6/11) begitu pulang ke daerah Serang.
Kepulangan terpidana ke Serang, berdasarkan hasil keterangan, karena ingin mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa. Makanya, begitu tahu bahwa terpidana tiba, ia langsung ditangkap untuk menjalani masa hukuman.
"Ia tinggal menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim. Sekarang sudah dimasukkan ke Rutan Serang," ujarnya. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini