"Pemeriksaan kepada SW saat ini masih belum selesai, sehingga masa penahanannya diperpanjang 40 hari ke depan," tutur Penasihat Hukum SW, Eko Imam Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Eko mengungkapkan polisi sejauh ini bisa membuktikan bahwa SW menerima uang dari bos calo berinisial AK, dari praktek pungli pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Jumlah uang yang diterima SW, kata Imam, sejumlah Rp 93 juta.
"Nominalnya tidak besar, hanya Rp 93 juta," ucapnya.
Terkait aliran dana pungli itu, Eko mengatakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Jember ada yang menerima dana tersebut. Hanya saja, jumlahnya tidak hanyak yakni sebesar Rp 2 juta.
"Ada juga mengalir ke salah satu orang yang bukan PNS. Kita lihat saja nanti di pengadilan-lah," katanya.
SW bersama pengepul pungli AK, pada Rabu (30/10/2018) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Jember. SW ditangkap bersama seorang bos calo bernama Kadar dengan barang bukti uang sejumlah Rp 10.100.000. (fat/fat)