"Sanksi sudah diberikan, yakni penundaan gaji berkala satu tahun," terang Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto kepada detikcom, Senin (12/11/2018).
Dijelaskan Widianto, sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan oleh instansi terkait. Berkas acara pemeriksaan (BAP) membutuhkan beberapa hari. "Sanksi setelah yang bersangkutan di-BAP," tegas Widianto.
Seperti diberitakan, salah satu ASN Pemkot Malang menuliskan status tak lazim dalam akun Facebook-nya. Status tersebut berbunyi 'Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa Bukan Pancasila'. Status itu kemudian viral.
Pemkot Malang pun langsung menggelar investigasi. Pelacakan dilakukan dan dilanjutkan dengan langkah penindakan. Perintah langsung dikeluarkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji setelah menerima informasi postingan Bambang tersebut.
"Soal itu sudah dilakukan penanganan oleh Sekda, asisten dan BKD. Setelah kami menerima informasi terkait postingan tersebut," ungkap Sutiaji kepada detikcom, Senin (5/11) lalu.
Dikatakan Sutiaji, upaya penelusuran dilakukan sejak kemarin dan membuahkan hasil. Hingga dapat dibenarkan pemilik akun adalah salah satu ASN di lingkungan Pemkot Malang. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini