Kelimanya antara lain Rahman (20), Ibnu Akil (27), Khodriyanto (19), Ahmad Suyudi (19), Muhammad Nijar dan Suryanto (20). Seluruh pelaku diketahui sebagai warga Kabupaten Sumenep, Madura.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengungkapkan identitas kelima pelaku berhasil terungkap berkat rekaman CCTV yang berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Namun polisi tidak dapat menangkap kelimanya dengan mudah karena mereka keburu melarikan diri ke Sumenep.
"Semula polisi berhasil menangkap hanya satu pelaku dan kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada 3 tersangka lainnya yang melarikan diri ke Sampang," paparnya kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
Setelah dibekuk, kelimanya pun mengakui perbuatan mereka. "Mereka mengakui telah membawa 20 baterai dari 2 traffic light di 2 perempatan ini," lanjutnya.
Norman menambahkan, pelaku mengaku tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Lamongan saja tetapi juga pernah melakukan aksinya di beberapa daerah lain seperti Jombang, Mojokerto dan Nganjuk.
Baterai-baterai itu lantas dijual. Menurut Norman, baterai-baterai itu dijual dengan harga yang cukup murah, yaitu hanya Rp 8 juta untuk seluruh baterai, kemudian uang hasil penjualan baterai ini dibagi berlima untuk foya-foya.
"Kami masih terus menelusuri siapa penadah dari para tersangka ini dan identitas penadah juga sudah kami kantongi," ungkap Norman.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua traffic light yang ada di perempatan Jalan Lamongrejo-Jalan Wahidin Sudirohusodo dan di perempatan gedung DPRD Lamongan di Jalan Andansari-Jalan Basuki Rahmat tidak menyala pada hari Rabu (7/11) pagi. Setelah diselidiki, ternyata kedua traffic light ini tidak berfungsi karena puluhan baterai yang menjadi sumber tenaganya lenyap digondol kawanan pencuri. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini