Polisi telah memberikan batas waktu selama dua minggu bagi pihak Dhani untuk mendatangkan saksi tersebut. Namun hingga hari ini, saksi tersebut belum juga datang.
"Jadi perkembangan kasus Ahmad Dhani sebagai tersangka di Polda Jatim tetap berjalan sebagaimana hukum yang menimpa Ahmad Dhani, bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berkali-kali pengacaranya yang meminta adanya saksi ahli," ujar Barung saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/11/2018).
Namun Barung menyayangkan ketidakhadiran saksi hingga habis batas waktu dua minggu yang diberikan.
"Yang bersangkutan berjanji menghadirkan saksi ahli dua minggu tapi sampai sekarang belum datang," lanjut Barung.
Kendati demikian, Barung menambahkan, bila sampai hari ini Dhani masih belum juga mendatangkan saksi, pihaknya akan memberi perpanjangan waktu selama dua hari atau sampai hari Minggu (11/11) mendatang.
Bila sampai tenggat waktu tersebut saksi ahli dari pihak Dhani tak kunjung datang, polisi akan segera melimpahkan berkas perkara Dhani ke Kejaksaan Tinggi.
"Hari ini terakhir Ahmad Dhani menghadirkan saksi. Jika tidak kami memberikan waktu tambahan selama dua hari hingga Minggu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sejak Oktober lalu oleh Polda Jatim. Gara-garanya, beredar video Dhani melontarkan kata yang melecehkan saat hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden di Surabaya.
Jelang acara, hotel tempat Dhani menginap dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI dan Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya itu sebagai idiot.
Simak Juga 'Ahmad Dhani Yakin Lolos dari Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini