"Kami sebagai kuasa hukum akan memohon kepada polisi agar diberi kesempatan menyodorkan ahli. Berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 yang dituduhkan yakni terdiri dari ahli pidana, ITE dan komunikasi," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (25/10/2018).
Aldwin mengatakan dibawanya beberapa saksi ahli untuk membandingkan keterangan dari pihak kepolisian dan para ahli. Hal ini diilakukan untuk menentukan konstruksi hukum yang lebih jelas pada kasus tersebut.
"Kami yakin dari ahli yang ada, bahwa memang ini tidak masuk unsur pidananya. Kontruksi hukumnya harus jelas," lanjut Aldwin.
Tak hanya itu, Aldwin menegaskan ada dugaan Dhani dipersekusi. Karena saat menghadiri undangan Deklarasi #2019GantiPresiden, Dhani tak bisa keluar hotel lantaran dikepung sejumlah massa.
"Dhani dulu datang untuk memenuhi undangan dan ada dugaan dipersekusi, tidak bisa keluar karena didemo di depan hotel Majapahit," katanya.
Ditanya alasan mengapa tidak mengajukan saksi ahli sejak awal, Aldwin menjelaskan kliennya hanya satu kali diperiksa menjadi saksi. Selanjutnya, statusnya sudah berubah menjadi tersangka.
Aldwin menilai hal ini terlalu cepat, karena seharusnya yang bersangkutan harus dipanggil dulu oleh penyidik atau melalui kuasa hukumnya. Atau setidaknya memperoleh kesempatan untuk melakukan gelar perkara khusus.
"Kami ingin adanya gelar perkara khusus yang melibatkan ahli dari polisi dan ahli dari tersangka. Meskipun statusnya tersangka kita mohonkan kepada penyidik," imbuh Aldwin.
Saksikan juga video 'Ahmad Dhani Pakai Kaus Tauhid untuk Tangkal Jin Kelas Teri':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini