Benur itu dilepasliarkan petugas Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Surabaya bersama Sat Pol Air Polres Probolinggo, di perairan laut pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih.
Ribuan benur lobster itu sebelumnya hendak diselundupkan ke Singapura oleh tersangka Hady Tosin (34), warga Palembang lewat bandara Juanda Surabaya. Penyelundupan itu akhirnya digagalkan petugas Balai KIPM Surabaya I, bersama Satgaspam Bandara.
Petugas Karantina Ikan, Abdul Wahid menyebut, dengan diamankannya sejumlah benur lobster, nominal kerugian negara berhasil diselamatkan senilai Rp 870.900.000.
"Untuk tersangka, saat ini sudah diamankan pak, dan tengah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh petugas," ujar Wahid.
Pelepasliaran hewan laut dilindungi itu dilakukan di tengah-tengah perairan laut antara dermaga Tanjung Tembaga dan Pulau Gili Ketapang, Probolinggo
Petugas BPSPL, Berlin mengatakan, dipilihnya perairan laut Gili Ketapang, sebagai lokasi pelepasliaran benur lobster, lantaran laut setempat masih asri, dan aman dari serangan hewan laut jenis predator.
Perairan laut Gili Ketapang, yang tergolong dangkal sangat cocok, untuk perkembangbiakan benur-benur lobster.
"Jadi ada 5.756 benur lobster yang dilepasliarkan, rinciannya 4.074 ekor lobster jenis pasir, dan jenis mutiara 1.732 ekor," tukasnya.
Sejumlah lobster itu, terbungkus dalam kantong-kantong plastik, yang untuk lobster jenis Pasir ada 14 kantong, dan lobster jenis Mutiara ada 8 kantong. (iwd/iwd)