"Di sini ada keterlibatan avsec yang membiarkan barang berisi baby lobster melalui x-ray. Setelah barang tersebut lewat pada security check point 1, masuk ke conveyor bagasi, diperiksa kembali oleh bea cukai," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, AKBP Victor Togi Tambunan kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).
Penyelundup itu dilakukan pada 10 Juni lalu. Saat itu seorang wanita berinisial JL diminta membawa koper berisi 18 ribu baby lobster ke Singapura oleh pria berinisial AS (DPO) dengan pesawat Lion Air JT 162. JL terlebih dulu bertemu dengan MI dan SH yang bekerja sebagai petugas Avsec APS maskapai di Bandara Soekarno-Hatta sehari sebelum keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat hari keberangkatan, JL berhasil lolos dari pemeriksaan pertama. Namun saat kopernya diperiksa petugas bea cukai, didapati 18 ribu baby lobster tanpa sertifikat dan izin pengiriman.
"Adapun petugas Avsec APS yang bertugas pada security checking point
pintu 1 Keberangkatan Terminal 2D adalah tersangka MI selaku operator pemeriksa x-ray dan tersangka SH selaku pemeriksa barang, yang kemudian meloloskan tersangka JL dari pengeceken x-ray," ujarnya.
Setelah diselidiki, ketiga tersangka diketahui menerima bayaran dari AS. Jumlah yang diterima JL dengan petugas maskapai pun berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan ini tersangka JL ini dijanjikan bayaran sebesar Rp 2 juta sedangkan MI dan SH menerima bayaran Rp 15 juta," lanjutnya.
![]() |
Polisi juga mengungkap kasus serupa pada 15 Mei dengan tersangka AA (DPO), MR (DPO), DW, PW dan CH. Dalam kasus ini petugas menggagalkan penyeludupan 50 ribu baby lobster yang juga melibatkan petugas maskapai yakni DW dan DW.
"Tersangka DW menerima baby lobster sebanyak 50.926 yg dimasukkan dalam kardus. Kemudian tersangka DW menggunakan truk logistik milik maskapai menyerahkan paket pada tersangka PW. Selanjutnya PW membawa dengan kendaraan avsec maskapai menuju bagasi pesawat," imbuhnya.
Para tersangka dijerat UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (abw/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini