Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, terduga pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai sales obat di PT Daya Muda Agung.
"Pelaku ini sering ke outlet-outlet untuk menagih uang dan mengirim barang," kata Supratman, Sabtu, (3/11/2018).
Nah tanggal 29 Oktober, jelas kanit, beberapa outlet yang sudah ditagih pelaku, belum juga dikirim barangnya. Mereka lantas melaporkan hal itu ke perusahaan tempat pelaku bekerja.
Benar saja, saat dicek ulang perusahaannya, pelaku telah membawa uang hasil penagihan outlet tanpa disetor ke perusahaannya. Mendapati hal itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan tersangka.
"Kita tangkap pelaku kemudian. Dan dari hasil pemyelidikan, ada sekitar Rp 127 juta yang berhasil dibawa pelaku untuk kepentingan pribadi," terang Supratman
Untuk apa saja uang itu? Dari pengakuan pelaku, beber Supratman, sebagian besar untuk membayar tunggakan kuliah anaknya dan membayar utang-utangnya.
"Sisanya ada yang dibelikan sangkar dan burung sebagai koleksi," terangnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini