Janjikan Izin, Seorang Pengacara Tipu Pengusaha Tambang Rp 309 Juta

Janjikan Izin, Seorang Pengacara Tipu Pengusaha Tambang Rp 309 Juta

Ainur Rofiq - detikNews
Senin, 29 Okt 2018 22:09 WIB
Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Seorang pengacara diciduk polisi karena melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha tambang di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu pucuk senpi dan beberapa kartu LSM dan Pers serta tiga unit mobil

Arif Afandi (46), warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya diamankan saat ia sedang melakukan ritual di Pesarean Mbah Balak di Dusun Balakan, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaku diamankan melalui pengejaran yang cukup lama karena sering berpindah tempat. Arif meminta sejumlah uang secara bertahap kepada Chobul Rochman (50), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro dengan total Rp 309 juta. Menurut pengakuan Arif, uang tersebut untuk mempercepat proses pengajuan izin tambang yang ada di Sawen Desa Sumengko Kalitidu Bojonegoro.


"Saya mengaku memiliki banyak jaringan untuk mempercepat penerbitan izin tambang," ujar Arif kepada wartawan di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/10/2018).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, awalnya oknum pengacara tersebut menjanjikan jasa untuk mengurus izin usaha pertambangan dengan mengandalkan jaringan yang ia miliki.

"Modus tersangka meyakinkan korban, bahwa dirinya memiliki banyak jaringan kuat. Tersangka juga meminta komisi proses pengurusan perizinan hingga Rp 309 juta yang telah ditransfer ke rekening pribadinya," kata Ary.

Terbongkarnya kasus penipuan tersebut, lanjut dia, saat Polisi menertibkan kegiatan penambangan tanah urug yang dikelola oleh korban. Disitulah korban merasa kaget, pasalnya selama ini ia telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka untuk mempercepat proses izin serta mengondisikan atau melobi pihak polisi.


Mengetahui hal itu korban baru sadar telah ditipu, kemudian melapor kepada Satreskrim Polres Bojonegoro. Petugas sempat kejar kejaran memburu dan menangkap tersangka di tempat kos yang berada di Kecamatan Rungkut, Surabaya.

"Saat ditangkap di kos, tersangka sedang pesta sabu, kemudian kita bawa ke Bojonegoro. Numun setelah dilakukan penyidikan, tersangka melarikan diri dengan memgelabuhi petugas penjaga dan akhirnya tertangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah," terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga kendaraan roda empat, senjata api, dokumen-dokumen, kartu kredit, kartu identitas berupa SIM, KTP, KTA Ikadin, dan Wartawan serta sejumlah uang hasil penipuan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.