Polisi Lamongan Tangkap Dua Penipu Bermodus Penggandaan Uang

Polisi Lamongan Tangkap Dua Penipu Bermodus Penggandaan Uang

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 15:13 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang dialami warga Bojonegoro, diungkap Polres Lamongan. Dua pelaku diamankan setelah berhasil mengelabui korban dan membawa uang sebesar Rp 5 juta.

Kejadian ini bermula saat korban bernama Edi Susilo, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro sambat sedang tidak punya uang ke Supriyadi, salah seorang tersangka. Oleh warga Perumnas Sukomulyo Lamongan, korban dikenalkan kepada seseorang yang dianggap punya kemampuan menggandakan uang dalam jumlah banyak yang bernama Syahrur Rojab alias GC.

Setelah berkenalan dengan Syahrur Rojab, akhirnya disepakati jika korban akan menyediakan uang sebesar Rp 5 juta kepada Syahrur Rojab, yang akan diserahkan di rumah Supriadi.

Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti kepada wartawan mengatakan uang Rp 5 juta ini, sebagai syarat untuk digandakan sebesar Rp 4 miliar. "Ketika penyerahan uang ini, tersangka Supriadi menyiapkan 6 buah kardus yang ditutup kain putih dan sajadah yang ditaburi bunga dan menyalakan dupa," terang Arief Mukti saat gelar perkara di mapolres, Kamis (8/6/2017).

Setelah semua syarat terpenuhi, jelas wakapolres, korban disuruh wudlu dan membaca surat Alfatihah sebanyak 100 kali, agar kardus bisa terisi uang yang banyak. Setelah ritual selesai, lanjut Arief, hanya 1 kardus saja yang berisi uang negara Brasil dengan pecahan 10 ribu sebanyak 1 bendel atau 100 lembar.

"Setelah mendapat uang mata uang asing ini, korban kemudian menukarnya di salah satu bank di Surabaya dan diketahui kalau uang tersebut adalah uang mainan, sehingga korban melapor ke polisi," katanya.

Mendapat laporan itu, polisi menindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua tersangka saat di terminal bus di daerah Magetan. Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yakni, sejumlah jimat, pecahan uang dari China, Kroasia dan juga dari Brazil. Selain itu, polisi juga mengamankan kardus dan sajadah yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksi tipuan penggandaan uang tersebut. Barang bukti lain yang diamankan adalah 2 motor dan 1 buah pistol softgun.

"Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru melakukan aksinya ini 2 kali dalam 2 tahun, tapi korban yang pertama tidak melapor ke polisi," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini 2 tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. Polisi, akan menjerat tersangka dengan penipuan dengan modus menggandakan uang dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kami masih terus mendalami kasus ini, karena dimungkinkan ada korban lain," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.