Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, sanksi pelanggaran parkir itu sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Untuk itu, pihaknya selama akan terus mensosialisasikan sampai tanggal 1 November nanti.
"Sanksi administratif yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). Sedangkan dendanya, bagi kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 juta. Sementara bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 750 ribu," kata Irvan kepada detikcom, Sabtu (27/10/2018).
Untuk sanksi administratif, Irvan membedakan antara kendaraan yang parkir sembarangan tetapi ada pengendaranya dan bila tidak ada. Bila masih ada pengendaranya, maka tindakannya langsung ditilang polisi, tetapi jika tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi administratif.
Pelanggar sanksi administratif ini dapat membayarkan denda melalui transfer ke bank yang sudah ditunjuk Dinas Perhubungan, kemudian pelanggar bisa menghubungi command center 112 untuk melaporkan bahwa pihaknya telah membayar denda.
"Pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas patroli gabungan (yang telah dihubungi 112). Selanjutnya petugas patroli gabungan membuka kunci roda kendaraan pelanggar," terang Irvan.
Sedangkan bagi kendaraan yang diderek, pemilik atau pengemudi bisa langsung datang ke tempat lokasi penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan. Mereka juga membayar denda dengan sistem yang sama seperti pelanggar sanksi administratif, kemudian menunjukkan tanda pembayaran kepada petugas.
"Setelah itu baru pemilik atau pengemudi kendaraan dapat membawa kendaraannya dari tempat penyimpanan," lanjut Irvan.
Menurutnya, peraturan tersebut sudah lama diatur oleh pemerintah. Namun, karena ada permintaan termasuk dari Ombudsman untuk memperpanjang sosialisasinya, maka peraturan ini baru akan diterapkan mulai bulan depan, tepatnya pada tanggal 1 November 2018.
"Jadi, sosialisasi peraturan ini sudah cukup lama," pungkasnya. (fat/fat)